Motor listrik Smoot juga bakal mendapatkan subsidi Rp 7 juta menyusul Gesits, Volta, dan Selis – Hal ini lantaran Smoot telah memenuhi kriteria Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40%
Harga motor listrik garapan PT Smoot Motor Indonesia bakal lebih murah. Bila sebelumnya menyentuh Rp 18,5 juta, maka dengan adanya bantuan pemerintah mulai dari 20 Maret 2023 harganya menjadi Rp 11,5 juta.
“Mengikuti arahan dari pemerintah di tanggal 20 Maret mulainya,” tutur
Marketing Strategic Smoot Motor Indonesia Rizal Alexander saat dikonfirmasi meski begitu, subsidi ini tidak bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia. Ada sejumlah persyaratan yang diatur oleh Pemerintah.
Potongan Rp 7 juta dalam pembelian motor listrik itu diprioritaskan bagi penerima Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Selain itu, calon konsumen juga merupakan pelangganan listrik 450-900 VA.
“Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM, “Kata kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu baru-baru ini.
Berikut syarat dan ketentuan pembelian motor smoot dengan subsidi :
– Subsidi motor listrik berlaku pada 20 Maret-31 Desember 2023
– Subsidi diberikan sebesar Rp 7 juta per unit untuk 1 orang penerima
– Subsidi berlaku hanya satu kali per NIK dan unit motor listrik subsidi tidak dapat dijual kembali
– Akan dilakukan pemeriksaan NIK dan KTP pembeli untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan
– Pembeli membayarkan DP sebesar Rp 1 juta
– Apabila pembeli termasuk dalam penerima subsidi, maka pembeli melunasi harga dengan besaran setelah dipotong oleh subsidi
– Apabila pembeli tidak termasuk dalam penerima subsidi maka pembeli melunasi dengan harga OTR yang berlaku
– Uang DP tidak dapat dikembalikan
Sekitar informasi tambahan, barang akan dikirimkan setelah melakukan pembayaran karena stok tersedia. Pesanan telah terkonfirmasi, konsumen akan dihubungi untuk melakukan verifikasi data terkait pengiriman unit motor dan pengurusan STNK dan BPKB.
Ketika motor diterima oleh pembeli, Maka pembeli harus melakukan cek fisik sebelum menandatangani berita acara serah terima. STNK dan BKPB bakal diserahkan selama 2-4 minggu setelah unit diterima
Sekian dari Artikel tersebut telah dibaca dari weederapp.com
Tinggalkan Balasan