Siswa SMA di Sumsel Dianiaya di Kendaraan Pick Up – Beredar di media sosial Facebook sebuah video yang menonjolkan penganiayaan yang dialami siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di sebuah kendaraan beroda empat pick up. Aksi penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara togel (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (31/10/2023). Menurut video yang beredar di Facebook, kendaraan beroda empat bak terbuka beratap hal yang demikian tampaknya adalah kendaraan yang umum dipakai untuk antar jemput buah hati sekolah. Terlihat dalam video itu, para pelaku memaksa masuk kendaraan beroda empat hal yang demikian dan menganiaya buah hati sekolah di dalamnya.
Para pemuda itu menganiaya secara brutal ke arah kepala dan tubuh korban. Siswa lain yang berada di kendaraan beroda empat pick up itu bahkan berteriak histeris. Kejadian hal yang demikian berawal ketika kendaraan beroda empat pick up yang berisi belasan siswa itu di adang oleh para pelaku. Kepala Desa Pangkalan, Adam mengatakan sopir pick up sempat melerai aksi para pelaku yang menyerang korban, tetapi tidak gampang di batasi.
Terbukti Cuma Jadi Target Emosionil Pelaku
“Kendaraan buah hati-buah hati itu di setop, terus seketika di hajar, sopirnya telah berupaya melerai, namun lagi misahkan satu orang nah yang lain menghajar,” kata Adam, Senin (31/10/2023), Di katakan Adam, para korban hakekatnya tidak mengenal dilema yang hakekatnya. Para korban cuma menjadi target luapan emosional para pelaku.
“Hati sekolah itu hanya jadi target, pemicunya itu sebab sebelumnya ada gaduh juga orang Teladas dengan orang desa kami (Pangkalan),”
Adam kemudian berkeinginan supaya keadaan sulit ini tak berkepanjangan dan bisa seketika selesai. Karena, masyarakat di kedua desa yang bersebelahan itu pada hakikatnya masih satu rumpun keluarga.
Pemerhati Pengajaran Mengecam Tindakan Para Pelaku
Berkaitan kejadian ini, Hansein Bijak Wijaya, M.Pd Pemerhati Hati dan Pengajaran di Kota Lubuklinggau. Musi Rawas dan Muratara mengecam serius kejadian perundungan ini. Berdasarkan Dosen Universitas Jambi ini, aksi penganiayaan itu menjadi peringatan bagi banyak pihak. “Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi kita seluruh perihal pentingnya menjaga lingkungan sekolah yang aman dan menunjang bagi seluruh siswa.”
Hensein menceritakan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Metode Pengajaran Nasional. Pengajaran yaitu upaya sadar dan terjadwal untuk menciptakan suasana belajar dan cara kerja pelajaran supaya peserta ajar secara aktif memaksimalkan potensi diri untuk mempunyai daya spiritual. Kecerdasan, moral mulia, serta kepribadian yang mandiri dan bertanggung jawab.
Lanjutnya, dalam pasal 75 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perlindungan Hati dengan tegas mengucapkan bahwa . Tiap buah hati memiliki hak menerima perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi.”
Tinggalkan Balasan