Tabuh Panci di pos Pantai Istana Presiden – panci dan peralatan dapur di pos penarikan restribusi kawasan wisata Pantai Istana Presiden (IP), Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Ibu-ibu itu tersebut sebagai pelaku usaha di kawasan Pantai Ip, mereka memprotes kebijakan restribusi oleh pihak dinas yang mereka sebut sebagai tollgate.
” Sebenarnya itu perwakilan dari pelaku usaha yang ada di Ip, mereka menuntun ditiadakannya itu (restribusi), artinya ketika melakukan penagihan, misalkan jangan per orang, karena ada kejadian satu toring (Pikap) ada 20 orang kalau per orang, karena ada kejadian satu toring (Pikap) ada 20 orang Rp 5.000 jadi Rp 100 ribu,
ada kebijakan berapalah untuk mobil masuk,” kata Ketua RW 12 sekaligus tukang parkir di kawasan Ip, Rusdian, Jumat pada tanggal 17 Maret 2023
Rusdian juga berharap kebijakan tollgate harusnya diawali dengan pembenahan aset yang ada di Ip selayaknya lokasi wisata di tempat lain.
“Yang kedua, benahi dulu aset yang ada disini. Jadi ketika masuk, ditagih per orang Rp 5.000 itu mereka. Ada yang bisa dilihat-lihat gitu seperti apa, kayak di Curung Sodong, di Ancol begitu,” ujarnya.
Rusdian menjelaskan, pihaknya keberatan dengan kebijakan penarikan restribusi karena posisi pos penarikan restribusi posisinya berada diatas. Sementara tidak ada petugas yang merapikan kendaraan pengunjung.
“Jarak dari parkir ke atas itu kan dekat. Ketika mereka di atas sudah parkir, ketika pulang ditagih lagi, memang seadanya (bayarnya), tapi etikanya enggal enaklah ” ungkapnya.
Rudian mengatakan soal tollgate itu memang susah ada pembahasan sebelumnya dengan pihak terkait. Namun, pihaknya gak menyangka itu sudah diberlakukan.
“Sebenarnya ketika di desa itu perwakilan juga ya dari para pedagang pelaku usaha termasuk parkir. Poinnya kami menyangka itu adalah penolakan slot, jadi masih dalam tahap pembahasan, jadi belum langsung muncul seperti ini. Setelah pembahasan waktu didesa itu gak ada lagi koordinasi, jadi langsung ada tollgate, “jelasnya.
Rusdian berharap kebijakan Tollgate disetop terlebih dahulu dan mempertimbangkan pemberlakuannya setelah ada pembenahan fasilitas umum.
“Kami meminta tollgate ini, satu, disesuaikan. Yang kedua, jangan dulu di-tollgate, dibenahi dulu fasilitasnya. Kalau yang masuk lokasi Pantai Palabuhanratu di tollgate baru kami menerima, kalau hanya Ip saja seperti itu,” ujarnya.
Sementara itiu, Subkor Destinasi Baru pada Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Riki Agus Ramdan mengatakan kebijakan tollgate itu sudah lebih dulu dimusyawarahkan dengan pihak Desa Citepus.
“Untuk kegiatan kita di lapangan itu sudah di sampaikan sebelumnya, sudah dimusyawarahkan dengan desa, khususnya dengan kepala desa. Adapun kaitan masyarakat, khususnya pedagang, tukang parkir, dia inginkan kaitan fasilitas dulu, seperti kamar mandi, musala dan sebagainya,” kata Riki.
Namun karena sudah ada instruksi, Riki mengatakan pihaknya hanya menjalankan arahan dari pimpinannya. Namun pihaknya slot bonus new member 100 di awal akan menampung aspirasi yang disampaikan warga.
“Jadi intinya yang diminta itu terlalu membebani dengan angka, misalkan per orang Rp 5.000. Kalau misalkan mobil pickup sekian orang, dalam artian mungkin dipangkas, gak semua yang datang dibebani tiket,” imbuhnya.
Riki juga menegaskan pembangunan tollgate dan pemberlakuan tiket restribusi sudah sesuai aturan di Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat)
Besaran tarif kalau di dalam Perda itu nomor 7 Tahun pada Tahun 2018 per orang Rp 5.000 dan teknik pembayaran pun sistemnya tunai dan non tunai.
Inilah Artikel dari weederapp.com semoga dapat membantu anda.
Tinggalkan Balasan