Pelaku mutilasi di Kaliurang – telah ditangkap polisi. Diketahui, pelaku memutilasi korban bernama Ayu Indraswari (34) warga Jogja dan jenazah korban ditemukan di salah satu kamar wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 18, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam.
Pelaku memutilasi tubuh Ayu menjadi 65 bagian. Berikut informasi selengkapnya soal pelaku mutilasi terhadap Ayu.
Pelaku Mutilasi di Kaliurang Ditangkap
Polisi menangkap pelaku mutilasi di Kaliurang yang menewaskan Ayu Indraswari (34). Pelaku ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah. “(Ditangkap) di Temanggung, diamankan di rumah keluarganya,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat ditemui wartawan, Selasa (21/3/2023).
Sosok Pelaku
Pelaku mutilasi di Kaliurang itu bernama Heru Prastiyo (23). Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan pelaku bekerja di bidang jasa persewaan tenda yang berlokasi di Kabupaten Sleman, DIY. Lalu tempat yang digeledah polisi merupakan mes yang disediakan perusahaan untuk para pekerja.
Pelaku dan Korban Kenal di Media Sosial
Polisi mengatakan korban dan pelaku saling kenal. Mereka berkenalan lewat media sosial (medsos).
“Antara korban dan Tersangka sudah saling mengenal, itu dimulai dari perkenalan lewat Facebook di bulan November 2022 dan sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
Pelaku Bukan Mantan Suami Korban
Ayah korban, Heri Prasetyo (64), sempat menduga pelaku adalah mantan suami Ayu. Tetapi Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra memastikan pelaku mutilasi di Kaliurang itu bukan mantan suami korban.
Untuk hubungan status suami istri, yang bersangkutan bukan terikat status suami istri.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkapkan alasan Heru Prastiyo (23) membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34). Heru melakukan hal tersebut karena dirinya terlilit pinjman online (pinjol). Ia membunuh Ayu untuk mendapatkan harta korban agar bisa melunasi utangnya.
“Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan sebagaimana yang disampaikan tadi bahwasanya untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/3/2023).
Selain itu, beberapa barang milik korban diambil oleh pelaku. Heru juga menjual beberapa barang korban yang diambilnya.
Semoga Artikel yang saya buat dapat anda pahami weederapp.com