PN Jakpus Izinkan Pernikahan Beda Agama – Pengadilan di Indonesia semakin terbuka terhadap pernikahan beda agama. Setelah Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan, kini giliran Jakarta Pusat yang mengizinkan pernikahan beda agama.

Keputusan diperbolehkan pernikahan beda agama didasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan alasan sosiologis yang menghargai keberagaman masyarakat.

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa calon mempelai pria, JEA, adalah seorang Kristen, sedangkan calon mempelai wanita, SW, adalah seorang muslimah. Mereka telah menjalin hubungan selama 10 tahun dan memutuskan melangkah ke jenjang pernikahan.

Kronologi

Upacara pernikahan mereka dilangsungkan di sebuah gereja di Pamulang, yang dihadiri oleh orang tua kedua mempelai.

Namun, ketika mereka mencoba mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, permohonan mereka ditolak karena perbedaan keyakinan mereka.

Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke PN Jakpus  untuk mendapatkan izin, dan akhirnya permohonan mereka dikabulkan.

“Diberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus”, kata Hakim Tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL menjelaskan bahwa putusan ini sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk.

Selain itu, putusan ini juga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan kasasi terkait izin pernikahan beda agama.

“Dalam hal ini, Pengadilan berpendapat bahwa pernikahan antar agama secara obyektif-sosiologis adalah hal yang wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, keragaman penduduk Indonesia, serta adanya berbagai keyakinan dan agama yang diakui secara sah di Indonesia. Oleh karena itu, sangatlah ironis jika pernikahan berbeda keyakinan tidak diperbolehkan di Indonesia hanya karena belum diatur dalam suatu Undang-Undang”. ujar Hakim Bintang AL.

Baca Juga: Gempa Yogyakarta 30 Juni 2023: Kekuatan hingga Dampak

Perkawinan Beda Agama dan Pencatatan Administrasi

Dengan adanya izin pernikahan berbeda agama, langkah selanjutnya adalah mencatatkan perkawinan tersebut secara administratif.

Dalam putusannya, PN Jakpus menegaskan bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus.

Hal ini membuka pintu bagi pasangan berbeda keyakinan lainnya yang ingin mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan.

Pencatanan administrasi pernikahan adalah proses penting yang memberikan keabsahan hukum dan pengakuan secara resmi.